Dewasa ini masih sangat minim sekali perbincangan mengenai dunia perempuan. Peran perempuan dalam kemodernan saat ini pun masih kurang diakui. Menurut sebagian kalangan masyarakat kita gambaran wanita ideal sesungguhnya adalah menjadi ibu rumah tangga dan menjadi isteri yang baik.
Menjadikan perempuan selalu berada dalam tingkatan kedua dalam strata sosial, akibatnya perempuan hampir tidak punya kesempatan untuk menentukan citra bakunya sendiri.
Dalam hal ini muncul aliran feminisme yang lahir dari kurangnya rasa kesadaran atas penindasan maupun ketidakadilan yang terjadi pada kaum perempuan.
Aliran ini terbagi menjadi 4 teori, diantaranya:
- Feminisme Liberal, paham yang menganut persamaan hak di segala bidang termasuk pekerjaan, partisipasi politik, dan pendidikan.
Aliran ini mendukung modernisasi dan industrialisasi yang dianggap sebagai gerbang peningkatan status perempuan.
- Feminisme Marxis, penindasan perempuan adalah bagian dari penindasan kelas bahwa laki-laki adalah aktor dari kelas-kelas kapitalis dan borjuis yang menindas kaum proletar. Aliran ini mengajukan suatu perubahan structural terhadap tatanan kapitalisme yang menindas, termasuk didalamnya suatu upaya untuk menghargai secara material ‘proses reproduksi’ yang cenderung ditiadakan oleh pola reproduksi kapitalisme.
- Feminisme Radikal, paham ini lebih mengarah pada penentangan kekerasan seksual dan eksploitasi perempuan secara seksual dari dalam pornografi.
Sehingga aliran ini menganjurkan gaya hidup lesbian,karena dengan cara ini perempuan terlepas dari penindasan kaum lelaki.
- Feminisme Sosialisme, aliran ini menentang industrialisasi kapitalistik karena perempuan hanya akan ditempatkan pada sektor marjinal dan menerima upah yang minim. Paham ini juga mengampanyekan feminisme birokrasi dan politik bahwa proses reproduksi tidak lagi sebagai penghambat karier perempuan.
Selain itu perbincangan perempuan tidak hanya seputar diskriminasi dalam pendidikan dan pekerjaan, tetapi juga penindasan perempuan dalam bentuk kekerasan fisik, non fisik dan kekerasan structural. Kekerasan fisik, misalnya pemerkosaan yang termasuk di dalamnya pemerkosaan dalam perkawinan. Jika tidak ada kerelaan dari salah satu pihak dalam melakukan hubungan, akan terjadi kekerasan seperti pemukulan ataupun penyiksaan alat kelamin. Kekerasan non seksual, seperti pelacuran yang dilakukan oleh suatu mekanisme ekonomi. Pemerintah menangkap mereka, tetapi di lain pihak mereka juga menarik pajak dari tempat pelacuran itu. Sementara mereka dianggap rendah, namun tempat mereka ramai di kunjungi.
Termasuk juga kekerasan pornografi, pelecehan terhadap di mana tubuh perempuan dijadikan obyek demi keuntungan individu maupun perusahaan. Selanjutnya kekerasan yang structural, misalnya saja sterilisasi paksaan seperti program Keluarga Berencana di mana perempuan menjadi target program untuk mengontrol lonjakan penduduk.
Bentuk kekerasan ini menimbulkan suatu istilah baru yaitu STEREOTYPE yang merupakan pelabelan terhadap suatu kelompok atau pekerjaan tertentu.
Dan STEREOTYPE ini merupakan bentuk ketidakadilan terhadap kaum perempuan.
Contohnya saja karena label perempuan bersolek dalam memancing perhatian lawan jenisnya, maka setiap ada kasus kekerasan atau pelecehan seksual selalu dikaitkan dengan label ini. Bahkan pemerkosaan terhadap perempuan, ada kecenderungan dalam masyarakat menyalahkan korbannya.
Permasalahan ini seharusnya menjadi pokok pembahasan kaum perempuan dalam memperjuangkan keadilannya di tengah persaingan kemajuan zaman.
Jika persoalan terjadi pada subtansi hukum seperti yang tertulis dalam undang-undang maka strategi yang perlu dilakukan adalah melakukan advokasi untuk mereformasi atau merubah undang-undang.
Tetapi jika persoalan bukan pada subtansi hukum, melainkan pada adat istiadat di masyarakat, maka kita perlu melakukan kampanye dan ‘pendidikan’ massa untuk merubah persepsi dan ideologi masyarakat.
Kita dapat melakukan berbagai upaya yang melibatkan perempuan agar mampu mengatasi masalahnya sendiri. Perempuan juga harus berani dan tegas dalam menunjukkan penolakan kepada mereka yang melakukan pelecehan tersebut agar dihentikan dan tidak diulangi lagi. Karena ada kesan salah paham bahwa ketidakjelasan penolakkan dianggap kita menyukai perbuatan semena-mena mereka. Bentuk-bentuk perjuangan perempuan tidak berhenti disini saja, kita harus berani merubah sistem ketidakadilan gender dalam masyarakat.
Termasuk diskriminasi dan pandangan negative terhadap jenis pekerjaan serta perlakuan tidak adil terhadap kaum perempuan yang merupakan perjuangan ideologis. Hanya dengan usaha aksi yang sungguh-sungguh, meliputi advokasi, pendidikan kritis masyarakat serta kampanye yang dilakukan oleh kaum perempuan sendiri maka ketidakadilan gender dalam masyarakat bisa diakhiri.
Semoga tulisan ini dapat membangkitkan semangat kaum perempuan di luar sana agar mau bergabung untuk memperjuangkan nasib kaum perempuan yang kehidupannya jauh dibawah kata layak !
Ini bukan perjuangan seorang saja melainkan merupakan perjuangan masal kaum perempuan dalam membela haknya !
Oleh: Pauline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar